Sabtu 11 Dec 2010 07:23 WIB

Polri: Perpanjangan Masa Penahanan Ba'asyir tak Perlu Tunggu P21

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko
Abubakar Baasyir
Abubakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski berkas tersangka tindak pidana terorisme Abubakar Ba'asyir belum ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (P21), Mabes Polri menilai masa penahanan Ba'asyir masih tetap bisa ditambah. Namun, tuturnya, status Abubakar Ba'asyir menjadi tahanan kejaksaan bukan polisi.

"Tetap dilanjutkan berdasarkan hukum acara pidana soal teroris. Setelah itu dapat persetujuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di ruang rapat Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/12).

Berkas Ba'asyir saat ini, ungkap Boy, masih dalam penyempurnaan penyidik. Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang telah mengembalikan berkas Ba'asyir yang diajukan Polri (P19). Namun, Boy mengaku berkas hingga sekarang belum diajukan kembali ke kejaksaan. 

Berdasarkan hukum acara pidana, tutur Boy, masa penahanan seorang tersangka di tangan polisi adalah 120 hari. Untuk masa penahanan Ba'syir, jelasnya, akan berakhir pada 13 Desember 2010. Namun karena Ba'asyir terkena delik pidana terorisme, Boy menjelaskan, masa penahanannya bisa bertambah 60 hari lagi. "Pihak JPU dapat melakukan perpanjangan penahanan. Jadi bukan berarti dia bebas dari hukum," ujar Boy.

Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan, membenarkan bahwa masa penahanan kliennya bisa ditambah sesuai dengan Undang-Undang Antiterorisme. Meski demikian, Michdan mengkritisi Polri yang tidak melakukan upaya penyidikan dengan profesional. Menurutnya, perpanjangan penahanan sebelum penetapan berkas oleh kejaksaan (P21) berarti mengurangi hak jaksa untuk menyusun dakwaan.

Ia pun menuding bahwa penangkapan terhadap aktivis kamp militer Aceh adalah upaya Polri hanya untuk melengkapi berkas Ba'asyir. "Ini tidak profesional. Dengan begini, berapa orang yang ditangkap, kemudian dikait-kaitkan," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement