Sabtu 11 Dec 2010 07:40 WIB

KPK: Bisa Saja Upaya Penyuapan Berubah Menjadi Penyuapan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan bahwa laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait dugaan upaya penyuapan hakim konstitusi bisa berubah menjadi penyuapan.

"Apakah kasus ini percobaan penyuapan tergantung hasil kajian Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Jadi belum bisa disimpulkan pasal apa yang mungkin disangkakan," kata M Jasin usai menerima laporan Ketua MK di Jakarta, Jumat.

Menurut Jasin, Ketua MK memang melaporkan upaya penyuapan, namun bisa saja kasus tersebut menjadi penyuapan apabila memang hasil kajian Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK menyebutkan bahwa telah terjadi penyuapan.

Ia mengatakan Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat memang akan mengkaji laporan dari tim investigasi kasus dugaan suap MK yang diserahkan Ketua MK ke KPK. Namun, KPK juga akan mengkaji setiap laporan lain yang diterima terkait kasus yang sama.

Jasin juga mengatakan bahwa Ketua MK telah menyerahkan beberapa dokumen yang merupakan salah satu kajian sementara dari tim investigasi. "Kenapa sementara, itu karena baru sebagian saja laporan yang diserahkan dari hasil investigasi atas dugaan suap ke MK," kata Jasin.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa laporan yang diberikan ke KPK yakni upaya penyuapan kepada hakim konstitusi, bukan penyuapan. "Karena tim investigasi tidak menemukan bukti adanya penyuapan, jadi laporan ini upaya penyuapan," ujar Mahfud.

Ia juga melaporkan bahwa diduga ada tiga orang yang mengetahui upaya penyuapan terhadap hakim konstitusi. Ketiga orang tersebut adalah Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maherswara Prabandono.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement