REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Upaya hukum deponeering atau pengesampingan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih menunggu saran dari DPR dan pemerintah. Oleh karenanya, hingga saat ini deponeering bagi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini belum kunjung ditandatangani.
"Oh belum, belum, kita kan masih menunggu anu, menunggu ada dua lagi yang dari eksekutif dan legislatif yang masih kita tunggu saran dan pendapatnya," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/12). Saran dari DPR, kata dia, akan ada pembicaraan di Komisi terlebih dulu.
"Sesuai dengan rapat di DPR kemarin bahwa mereka akan rapat komisi, nanti setelah itu dibawa paripurna baru disampaikan pada kita. Saya kira secepatnya, saya kira jadwal daripada DPR sudah ditentukan ini ya," kata Basrief menjelaskan. Dia belum memastikan kapan saran dari DPR dan pemerintah akan diterima oleh Kejaksaan.