REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Putri Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Nesyawati Arsyad, mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh tim investigasi suap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pamannya, Zaimar.
Nama mereka berdua muncul di dalam laporan tim investigasi suap MK bersama dengan Panitera Pengganti Makhfud. Mereka diduga melakukan praktik makelar kasus untuk DM. "Saya juga tdak pernah diperiksa sama tim investigasi," ujar Nesyawati, di gedung MK, Senin (13/12). Menurutnya, pada saat tim investigasi bekerja, dia berada di China.
Nesyawati baru mengetahui namanya dicatut dalam laporan tim investigasi, yang menyebutkan dirinya telah menerima sejumlah uang untuk pemenangan perkara dari ayahnya. Meskipun demikian, dia mengakui telah bertemu dengan DM beberapa kali. Namun tidak pernah ada serah terima sejumlah uang.
Pertemuan itu, kata Nesyawati, hanya merupakan konsultasi biasa saja. Sebab DM mengetahui bahwa Nesyawati adalah seorang pengacara. DM ini telah beberapa kali berperkara di MK, namun permohonannya selalu ditolak.
DM datang menemui Nesyawati ke tempat tinggal Arsyad, di Apartemen Sekretariat Negara khusus para pejabat dan hakim di bilangan Kemayoran. Ketika itu tidak ada yang mengetahui DM adalah seseorang yang pernah berperkara di MK. Dia datang karena dibawa oleh Zaimar (Paman Nesyawati). DM juga hanya mengeluh tentang perkaranya yang tidak pernah menang.
Seperti sengketa pilkada Bengkulu Selatan yang kemenangannya digugurkan karena status dirinya sebagai mantan narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 7 tahun. Lalu, perkara lainnya yaitu tentang kedudukan seorang mantan narapidana untuk bisa menjadi kepala daerah.
Pengujian kedua itu dimaksudkan untuk membuktikan bahwa dirinya tetap berhak menjadi calon kepala daerah. Dua perkara itu tidak ada yang dikabulkan oleh MK. Sehingga DM merasa telah didzolimi oleh pengacara-pengacara dia sebelumnya. "Tapi setelah pertemuan itu saya tidak bisa bantu," ujar Nesyawati. Dia kemudian tidak pernah mengikuti pertemuan-pertemuan lain dengan DM.
Sementara itu menurut Paman Nesyawati, Zaimar, dirinya mengenal DM melalui kawan lamanya. Dia juga mengaku hanya bertemu sekali saja dengan DM, sebelum akhirnya sama-sama bertemu di rumah Arsyad Sanusi.
Terkait rumahnya yang menjadi tempat pertemuan, Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, tidak mengelak. Tetapi harus dilihat lebih jauh apakah pertemuan itu melanggar kode etiknya sebagai hakim atau tidak. Sebab, dia tidak tahu menahu bahwa DM pernah berperkara di MK.
Selain itu, sebagai tamu anaknya, dia juga tidak mungkin meminta DM untuk pergi. "Apakah saya Hakim Konstitusi, punya anak, tinggal di rumah sama-sama, melanggar kode etik kalau orang datang ke rumah, yang saya tidak tahu (siapa sebenarnya tamu itu)," katanya.