Selasa 14 Dec 2010 07:24 WIB

Pengacara Makhfud Serahkan Bukti Transfer ke KPK

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pengacara Makhfud--panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK)--, menyerahkan bukti transfer uang yang diakui telah diterima kliennya

"Kami ke KPK bawa laporan tertulis dan bukti transfer Rp 35 juta dari Panitera Pengganti Makhfud ke Dirwan Mahmud, pemohon uji UU Nomor 34/2004 Tentang Pemerintahan Daerah," terang Andi Asrun di Gedung KPK,Senin (13/12).

Kedatangan Andi,setelah MK melakukan pemeriksaan internal kepada sejumlah pihak di antaranya adalah Makhfud dan anak dari salah satu hakim konstitusi, Muhammad Arsyad Sanusi yang bernama Nesyawati. Pemeriksaan itu terkait dengan hasil temuan tim investigasi independen tentang masalah suap di tubuh lembaga tersebut.

"Klien saya bersikap kooperatif dan pertanyaan tim internal dijawab dengan baik," ujar Asrun. "Saya mengharapkan agar KPK juga dapat membuka kasus ini dan mengungkapkan pihak terlibat," imbuhnya.