Selasa 14 Dec 2010 07:24 WIB
Isu Suap MK

Pengacara Makhfud Serahkan Bukti Transfer ke KPK

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pengacara Makhfud--panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK)--, menyerahkan bukti transfer uang yang diakui telah diterima kliennya

"Kami ke KPK bawa laporan tertulis dan bukti transfer Rp 35 juta dari Panitera Pengganti Makhfud ke Dirwan Mahmud, pemohon uji UU Nomor 34/2004 Tentang Pemerintahan Daerah," terang Andi Asrun di Gedung KPK,Senin (13/12).

Kedatangan Andi,setelah MK melakukan pemeriksaan internal kepada sejumlah pihak di antaranya adalah Makhfud dan anak dari salah satu hakim konstitusi, Muhammad Arsyad Sanusi yang bernama Nesyawati. Pemeriksaan itu terkait dengan hasil temuan tim investigasi independen tentang masalah suap di tubuh lembaga tersebut.

"Klien saya bersikap kooperatif dan pertanyaan tim internal dijawab dengan baik," ujar Asrun. "Saya mengharapkan agar KPK juga dapat membuka kasus ini dan mengungkapkan pihak terlibat," imbuhnya.

Kasus itu bermula saat advokat Refly Harun menulis artikel pada Oktober 2010  tentang dugaan suap di MK terhadap salah satu hakim konstitusi. Hal itu kemudian membuat MK menunjuk Refly menjadi ketua tim investigasi independen untuk menujukkan indikator-indikator tersebut.

Setelah sebulan, tim memang tak menemukan dugaan suap langsung ke hakim, namun menemukan penerimaan uang ke panitera sebesar Rp 35 juta dan sertifikat tanah. Pemberian itu diduga terkait dengan pengurusan sengketa uji undang-undang yang diajukan oleh calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar pada pekan lalu melaporkan tiga orang sekaligus yang diduga mengetahui masalah percobaan suap ke hakim konstitusi. Mereka adalah Bupati Kabupaten Simalungun Jupinus Ramli Saragih--yang berperkara di MK-- dan mantan penasihat hukumnya terkait dengan sengketa Pilkada tersebut, Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement