Selasa 14 Dec 2010 07:24 WIB

Parpol Baru dan Parpol Lama Diverifikasi

Rep: indira/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai politik akan diberi waktu satu tahun hingga 2011 untuk menuntaskan proses verifikasinya sebagai partai. Partai yang tidak memenuhi syarat verifikasi nantinya tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilu.

Syarat verifikasi terungkap dalam RUU Partai Politik yang sedang direvisi pemerintah bersama Komisi II DPR. Ketua Komisi II, Chairuman Harahap, mengatakan verifikasi berlaku untuk seluruh partai. ''Baru dan lama,'' katanya, Senin (13/12).

Ketentuan mengenai verifikasi ulang partai tertera dalam pasal 51 RUU Partai Politik. Partai yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang itu akan tetap diakui eksistensinya namun berkewajiban melakukan penyesuaian menurut perubahan di revisi ini.

Pasal itu merangkum pula ketegasan bahwa partai yang tidak lolos verifikasi masih bisa diakui sampai pelantikan anggota DPR dan DPRD tingkat satu serta dua hasil pemilu legislatif 2014. Nantinya, anggota dewan dari partai yang tidak lolos verifikasi akan tetap diakui keberadaannya sebagai anggota dewan hingga akhir periode masa jabatannya.

Chairuman mengatakan, verifikasi partai harus terjadi paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemilu. Artinya partai memiliki waktu sampai akhir tahun depan untuk melengkapi persyaratan verifikasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

''Kita mengatur ini tidak hanya untuk 2014, tapi juga untuk setelah 2014,'' terang Chairuman. Jadi, setiap pemilu akan digelar 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara seluruh partai harus menjalani proses verifikasi.

Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, mengatakan syarat verifikasi dituangkan demi menakar keseriusan partai. ''Saya tidak membayangkan partai lahir enam bulan sebelum pemilu. Itu kasihan partainya tidak bisa sosialisasi,'' sambung dia lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement