REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Pemerintah federal mendukung gugatan atas sebuah sekolah di pinggiran kota Chicago hari Senin. Sekolah ini sebelumnya melarang guru relawan di sekolah itu untuk berhaji ke Tanah Suci.
Dalam kasus hak-hak sipil, Departemen Kehakiman mengatakan sekolah di Berkeley, Illinois, membantah permintaan Safoorah Khan dengan alasan bahwa meninggalkan tugas profesionalnya tidak diatur dalam kontrak antara distrik sekolah dan serikat guru. Sekolah dinyatakan melanggar Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 dengan tidak cukup mengakomodasi praktik keagamaan warga, kata pemerintah.
Khan mulai menjadi guru sekolah Berkeley School District 87 - sekitar 15 mil barat Chicago - pada tahun 2007. Pada tahun 2008, ia meminta hampir tiga minggu cuti untuk melakukan ibadah haji. Setelah dua kali menolak permintaan dia, Khan menulis di papan: "berdasarkan keyakinan agama, dia tidak bisa membenarkan menunda melakukan haji," dan mengundurkan diri tidak lama kemudian, sesuai dengan gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Chicago.
Berkeley School District, kata Khan, memaksanya untuk memilih antara pekerjaannya dan kepercayaan agamanya.
Pemerintah meminta pengadilan memerintahkan distrik sekolah untuk mengadopsi kebijakan-kebijakan yang cukup mengakomodasi praktik-praktik keagamaan karyawannya. Sekolah itu juga diperintahkan membayar ganti rugi.