REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, belum mengetahui secara pasti kapan draft Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DI Yogyakarta akan diserahkan kepada DPR. Sampai saat ini draft tersebut masih berada di tangan presiden.
"Saya tidak tahu kapannya, tentu bapak presiden yang tahu," ujar Gamawan dalam pesan singkatnya yang dikirimkan kepada Republika, Selasa (14/12). Seperti yang diketahui, sejak 8 Desember 2010 lalu, draft RUUK tersebut sudah dikirimkan Kementerian Dalam Negeri kepada presiden melalui Sekertariat Negara.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementeran Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek, saat dihubungi Republika mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari presiden, terkait RUUK itu. "Menunggu amanat presiden untuk membahasnya bersama DPR," katanya.
Menurutnya, draft tersebut baru merupakan usulan saja. Sehingga isi-isinya masih harus melalui pembahasan dengan DPR. Draft yang sudah diserahkan kepada Sekertariat Negara itu meruapakan hasil penggodokan yang diminta presiden pada sebuah rapat terbatas.