REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan rumusan verifikasi tidak bertujuan mencoret eksistensi partai kecil dari keikutsertaan dalam pemilu. Aturan verifikasi yang baru pun ditegaskannya siap dilaksanakan oleh kementeriannya.
"Kita tidak ada semangat mencoret, semangat kita untuk memverifikasi," kata dia, Selasa (14/12), usai mengikuti rapat paripurna di DPR.
Kementerian Hukum dan HAM, ditegaskan dia, hanya bertugas sebagai pelaksana amanat undang-undang. Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan dirjen yang secara khusus menangani verifikasi partai.
Patrialis mengatakan, Dirjen Administrasi Hukum Umum dengan Direktur Politik di bawahnya akan bertugas menangani proses verifikasi.