REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung belum menerima hasil resmi rapat internal Komisi III terkait penolakan deponeering kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Secara formal, saya belum terima jawaban dari surat Plt (Pelaksana tugas) yang dikirimkan waktu itu. Jadi kita tunggu deh secara formal nanti," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (14/12).
Nantinya, setelah menerima rekomendasi dari Komisi III, Basrief pun masih akan meminta pertimbangan dari badan kekuasaan negara. Hal itu, imbuh Basrief, memang diskresi dan kewenangan Jaksa Agung. "Tapi secara formal, untuk melakukan deponir harus dimintakan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara. Kami akan melihat dulu jawabannya seperti apa," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari pun menyatakan, hasil rapat Komisi III tidak akan mempengaruhi keputusan Kejaksaan. "Ya boleh saja menolak, itu masukan saran. Tapi, kita kan tidak sama sekali terikat sama itu. Hal itu baru kata orang per orang bukan keputusan DPR keseluruhan," jelas Amari.