REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum PBB, MS Kaban, menilai aturan verifikasi yang hendak dituangkan dalam RUU Partai Politik sebagai aturan yang sifatnya diskriminatif. Jangan sampai, katanya, dewan dan pemerintah menyepakati aturan yang bisa dibawa ke MK untuk diujimaterikan.
Kaban mengingatkan pentingnya sebuah undang-undang bisa diterima oleh hampir semua kalangan. Rumusan verifikasi memang dipandang Kaban diskriminatif dan kelihatan sebagai upaya mengganjal partai kecil untuk masuk parlemen. "Syarat kantor, memang berat itu," katanya, Selasa (14/12).
Namun, PBB menyanggupi melaksanakan seluruh syarat verifikasi dalam RUU Partai Politik. Kaban mengatakan, bahkan syarat 50 persen kepengurusan partai sampai di tingkat kecamatan pun disanggupinya. "Semua bisa kita ikuti," kata mantan menteri kehutanan ini.
Sementara Sekjen Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Didi Supriyanto, mengatakan seandainya rumusan verifikasi diberlakukan, partainya siap melaksanakan seluruh syarat. "Kami sudah memiliki semua perangkat itu karena pernah ikut pemilu," sambungnya.