Rabu 15 Dec 2010 05:07 WIB

Memalak Rp 1.000, Dua Bocah Divonis Bersalah Dikembalikan ke Orang Tua

Rep: erik pp/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Noval (10 tahun), dan Robi (12), siswa kelas V SD Dupak Masigit (Dumas), Jalan Jepara Nomor 7, Kecamatan Bubutan, Surabaya Selasa (14/12). Putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang yang sama.

Majelis hakim, Unggul Ahmadi, menyebut bahwa dua bocah yang berstatus terdakwa tersebut terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban Ricky (8), siswa kelas III SDN II Jepara, Surabaya, sehingga melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kedua terdakwa kami nyatakan bersalah dan kami kembalikan kepada orang tuanya agar diawasi,” kata Unggul.

Karena masih berstatus anak-anak, Unggul tak menyamakan hukuman terdakwa dengan orang dewasa. “Hukumannya bukan penjara, agar orang tua bisa mendidiknya lebih baik lagi,” imbuhnya.

Saat putusan dibacakan, Robi dan Noval yang berstatus kelas IV SD tersebut terus-terusan menangis. Di luar ruang sidang, puluhan teman Noval dan Robi juga ikut-ikutan menangis melihat temannya duduk di kursi pesakitan. Puluhan teman kedua terdakwa tersebut berteriak-teriak agar Noval dan Robi dibebaskan dari tuntutan hukuman.

Santer terdengar, jika sampai Noval dan Robi dihukum penjara, warga kampung Jalan Jepara akan mengusir Ngadi dari rumahnya, sebab dinilai arogan dengan membawa kasus sepele tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, pihak yang bertikai sebenarnya masih berstatus tetangga dan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Guru sekolah terdakwa, Siti Jamsiah menungkap, ibu Noval sampai harus menjual panci untuk biaya mengikuti proses sidang anaknya. “Noval itu anak yatim, sedangkan Robi anak piatu. Keduanya miskin, tapi rajin masuk sekolah. Jadi tak layak jika di sidang,” ujar Siti.

Perkara yang membawa dua bocah itu ke muka meja hakim terjadi pada media Maret  lalu. Saat itu, keduanya mengeroyok Ricky 8 tahun, yang masih kelas II. Ricky yang kala itu sedang membeli pentol bakso tak jauh dari rumahnya dihadang oleh terdakwa dan dimintai uang jajan sebesar Rp 1.000.

Karena menolak memberikan uangnya, Ricky dikeroyok terdakwa dengan dipukul dan ditendang. Akibatnya, Ricky pulang sembari menangis dan mengadu kepada orang tuanya. “Pelipis dan sebagian wajah, serta dada anak saya sampai memar akibat dipukul dua anak itu,” kata Moch Ngidi Putro, berprofesi sebagai pengacara, yang merupakan ayah Ricky.

Karena tak terima anaknya diperlakukan semena-mena oleh dua tersangka itu, Ngidi kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Sebenarnya, kata Ngidi, dirinya tak ingin membawa perkara itu hingga ke pengadilan.

Namun, karena sudah diproses dalam pemberkasan penyidik jadi kasus itu tak bisa dihentikan. “Keinginan saya bila pelaku sudah diperiksa polisi, maka laporan akan saya cabut. Tapi oleh polisi berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Ngidi beralasan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Batara, dari Surabaya Childrin Crisis Center (SCCC) mengatakan, putusan hakim dinilai yang terbaik. Pasalnya, di dalamnya mengandung unsur pelajaran dan efek jera agar di kemudian hari tak terulang kejadian serupa. “Sekarang menjadi pekerjaan rumah guru dan orang tuanya untuk membimbing Noval dan Robi. Karena hukumannya dikembalikan ke orang tua,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement