REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Dirwan Mahmud dan Panitera Pengganti, Makhfud, kepada kepolisian. Mereka dilaporkan atas dugaan penyuapan. "Nanti ada empat orang dari kami yang kesana," ujar Sekertaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, di ruang kerjanya, Selasa (14/15).
Tindakan ini merupakan langkah lanjutan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim investigasi suap MK. Bahwa temuan dari tim tersebut harus diteruskan kepada penegak hukum. Seperti yang diungkapkan dalam laporan tim investigasi, bahwa telah terjadi pertemuan antara Dirwan dengan Makhfud untuk membicarakan perkara Dirwan di MK. Makhfud diduga mampu membantu kasus tersebut karena memiliki kedekatan dengan Hakim MK. Dalam beberapa pertemuan itu juga terjadi penyerahan sejumlah uang, yang nilai totalnya mencapai Rp 35 juta.
"Makhfud kan diduga menerima uang dan sertifikat rumah. Itu kan dari Dirwan," kata Janedjri merujuk pada laporan tim investigasi. Kemudian untuk membuktikan kebenaran penyuapan tersebut, dia menyerahkannya kepada polisi. Apakah nanti laporan yang berdasarkan hasil kerja tim investigasi suap MK itu mencukupi sebagai bukti atau tidak, polisi lah yang bisa menentukan.
Selain melaporkan pada polisi, khusus untuk Makhfud, MK sudah menjalankan pemeriksaa internal. Tim khusus telah dibentuk untuk memeriksa dari sisi kedisiplinan pegawai. Pemeriksaan tersebut masih berlanjut dan Makhfud untuk sementara dinonaktifkan.
Pemeriksaan internal itu, kata Janedjri, menggunakan metode yang sangat sederhana. Tim hanya mengklarifikasi keterangan Makhfud yang sudah dicantumkan di laporan tim investigasi suap MK. Makhfud diberikan lebih banyak waktu untuk menceritakan dengan lebih detail.
Namun, terkait perkembangan pemeriksaan tersebut, Janedjri enggan untuk membicarakannya. "Saya sama mas Makhfud sendiri mengatakan saya tidak akan menyampaikan hasil pemeriksaan kecuali kepada Ketua MK," katanya.