REPUBLIKA.CO.ID,LONDON--Pengadilan di London memutuskan membebaskan pendiri WikiLeaks, Julian Assange dengan jaminan. Besarnya jaminan mencapai 200 ribu pound atau setara Rp 2,7 Miliar.
Swedia yang meminta ekstradisinya, naik banding atas putusan itu. Akibatnya, laki-laki Australia berusia 39 tahun ini, untuk sementara harus tetap meringkuk di sel tahanannya.
Sidang naik banding harus ditangani dalam 48 jam. Assange ditahan 7 Desember di London atas permintaan pemerintah di Stockholm.
Di Swedia ia dituduh melakukan pelecehan seksual dan perkosaan. Swedia mengharapkan Assange diekstradisi.
Namun pengacara Assange khawatir kliennya diekstradisi ke Amerika Serikat. Departemen Luar Negeri AS tengah menyelidiki apakah dia bisa dituduh melakukan tindak kejahatan.
WikiLeaks memiliki 250 ribu dokumen diplomatik Amerika, yang sedikit demi sedikit dibocorkan. Washington sangat dipermalukan dengan kasus ini.
Pria kelahiran Australia ini membantah telah melakukan perkosaan terhadap dua wanita. Assange mengklaim tuduhan itu merupakan bagian dari kampanye untuk menutup WikiLeaks.
Sebelum dibebaskan dengan jaminan, pekan lalu, Assange sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pengadilan. Hakim di pengadilan City of Westminster Magistrates, London, Howard Riddle menolak permohonan Assange karena dikhawatirkan dia dapat melarikan diri.