Rabu 15 Dec 2010 23:02 WIB

Panitera MK Minta Dilindungi LPSK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Stevy Maradona
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim pengacara dan eks tim investigasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka akan mengkonfirmasi perkembangan kasus dugaan suap yang makin rumit. "Kita akan ke KPK dan LPSK sekitar pukul 11.00 WIB untuk minta perlindungan saksi dan lanjut ke Satgas Mafia Peradilan,"papar kuasa hukum panitera pengganti MK Makhfud, Andi Asrun, Rabu (15/12).

Khusus kedatangan mereka ke Satgas PMH untuk minta mengawasi proses hukum kasus suap MK. Selanjutnya,imbuh Andi,menindaklanjuti Laporan Tim Investigasi MK ke Komnasham. "Kita minta perlindungan hukum dari potensi proses hukuman administratif-PHK terhadap Makhfud,"papar Andi.

Tak berhenti di situ saja,Andi akan ke Bareskrim Mabes Polri. Upaya ini untuk mengonfirmasi laporan pengaduan MK atas nama Makhfud. Andi menambahkan,hal ini karena Ketua MK Mahfud MD telah mengungkapkan tidak percaya dengan polisi karena laporan-laporan MK selama ini tidak ada tindak lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement