Kamis 16 Dec 2010 06:31 WIB

Rep: Agung Sasongko/ Red: Sadly Rachman

Apakah Indoleaks terbukti melanggar UU ITE ?

REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL--Munculnya laman yang serupa dengan Wikileaks di Indonesia bernama Indoleaks.org dinilai pakar telematika, Abimanyu Wahjoewidajat merupakan bentuk celah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, ada salah satu pasal yakni pasal 13 ayat 2 memberikan kemungkinan celah kepada Indoleaks untuk membocorkan informasi rahasia yang utuh. Namun pada kenyataannya informasi yang dipaparkan Indoleaks condong mengarah atau menuntun pembacanya pada isu-isu yang memang sangat krusial bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Sebut saja, kasus pembunuhan Munir dan Gerakan 30 September (G30S).

Kondisi itu tentu dinilai Abimanyu sangat berbahaya. Pemerintah menurut dia mungkin saja masih menunggu apakah Indoleaks terbukti melanggar UU ITE atau tidak. Kalau terbukti melanggar bisa jadi nasib Indoleaks akan mengalami nasib serupa.

Disinggung kevalidan data Indoleaks, Abimanyu menilai data yang dipublikasikan Indoleaks merupakan dokumen teks berbentuk fax yang didigitalisasi. Sumber ini tentu sudah banyak dimiliki pihak-pihak tertentu termasuk pihak media massa. Bedanya, kata Abimanyu, media massa terganjal kode etik jurnalistik untuk tidak membeberkan informasi tanpa melalui proses konfirmasi.