REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, laporan tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu hanya mencari opini.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Akil menyatakan bahwa semua rekomedasi tim investigasi atas laporan Refly Harun itu sudah ditindaklanjuti MK. "Itu hanya cari-cari opini aja," kata Akil.
Menurut Akil, laporan yang diajukan Ketua MK, Mahfud MD, dan dirinya dengan Tim Investigasi sama, yaitu rekomedasi kasus JRS (Bupati Simalungun JR Saragih). "Lalu apa yang kurang? Semua hasil investigasi diserahkan kepada KPK," kata Akil.
Dia mengungkapkan, rekomendasi tim hal 13 menyatakan bahwa kasus JRS angka 2 menyatakan tindak lanjut oleh tim diusulkan, agar MK melaporkan hasil temuan tim kepada lembaga penegak hukuk, yaitu KPK yang memiliki otoritas sesuai dengan delik jenis tindak pidana yg terjadi.
Akil berharap, semua pihak menghadapi kasus ini secara gentleman. "Kenapa kok sekarang kayaknya ketakutan sendiri, jujur aja kepada publik dan diri sendiri, semuanya akan kita lihat hasil ahir di KPK," ujar Akil.
Dalam laporan dari tim investigasi ada tiga orang yang mengetahui percobaan penyuapan kepada hakim MK, yakni Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maherswara Prabandono.