REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTa--Puluhan ribu TKI/TKW asal Indonesia menjadi korban sindikat perdagangan manusia (trafficking). Teganya lagi, para TKW yang dijual itu terutama dijadikan pekerja seks komersil atau pelacur.
Hal ini dikatakan Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Ermania Wijayanti, Rabu (15/12). "Dari sekian banyak motif perdagangan manusia, bisnis pelacuran ada di peringkat teratas," katanya.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), data korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Januari- September 2010 yang berasal dari TKI bermasalah di Asia Fasifik mencapai 8.235 kasus, sedangkan dari Timur Tengah 35.293 kasus.
Namun data BNP2TKI tidak merinci macam kasus apa saja yang menimpa para TKI/TKW itu. Namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan kasus perdagangan manusia di Indonesia tergolong rawan, karena jumlahnya hampir menembus 50 ribu tahun ini saja.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan," kata Ermania. Selain motif pelacuran, motif lainnya adalah obyek pornografi, pembantu rumah tangga, diperkerjakan sebagai pengemis dan pengamen jalanan.
Ermania juga menemukan banyak sekali kasus TKW maupun perdagangan manusia di bawah umur. Ia menyatakan, dari sektor pembantu rumah tangga di DKI Jakarta saja, sebanyak 55 persen PRT ternyata masih dibawah umur.
Untuk itu demi pencegahan trafficking, ia meminta selain keseriusan pemerintah untuk menaggulanginya baik itu dengan produk UU yang melingkupi segalannya soal trafficking juga ketegasan aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku trafficking.