Kamis 16 Dec 2010 09:15 WIB

PPIH Batam Minta MUI Keluarkan Fatwa Haji Usia Lanjut

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Panitia Pelaksana Ibadah Haji Debarkasi Hang Nadim Batam meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa agar jamaah haji usia lanjut harus didampingi muhrimnya.

"Kami sepakat untuk meminta MUI mengeluarkan fatwa haji tua harus didampingi muhrimnya," kata Sekretaris Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Hang Nadim Batam Erizal Abdullah di Batam, Rabu.

Kesepakatan itu berdasarkan evaluasi penyelenggaraan musim haji 2010. Erizal mengatakan para petugas kelompok terbang mengeluhkan jamaah haji usia lanjut karena banyak aktifitas yang membutuhkan bantuan.

Menurut Erizal, jamaah haji usia lanjut menyita perhatian 30 persen dari pelayanan petugas, padahal dalam satu kelompok terbang terdapat 450 calon haji yang harus dilayani. "Konsentrasi petugas jadi terpecah," kata dia.

Selain pelayanan, ibadah yang dilakukan jamaah haji tua juga tidak sempurna bila tanpa pendampingan muhrim, karena rangkaian ibadah yang berat. "Paling mereka hanya melaksanakan yang wajib, karena selebihnya konsentrasi pada kesehatan. Itu kan sayang sekali," kata dia.

Mantan petugas kelompok terbang kelompok terbang pertama PPIH Hang Nadim Batam, Mustofa, mengatakan, pihaknya sulit mengarahkan jemaah haji usia lanjut. Karena sudah uzur sekali, mereka sulit melaksanakan ibadah," kata dia.

Menurut dia, ibadah yang dilaksanakan para haji tua juga tidak maksimal karena segala keterbatasan fisik yang renta.

Petugas kloter, kata dia, tidak bisa 100 persen mendampingi jamaah haji tua, karena bertanggung jawab kepada keselamatan dan kegiatan ibadah jamaah haji lain.

Jamaah haji tua juga menderita berbagai jenis penyakit yang memerlukan perawatan. Hingga pemulangan kloter terakhir Debarkasi Batam saja, terdapat delapan haji usia di atas 60 tahun yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi hingga belum bisa kembali ke tanah air.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement