REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dari Bismar Saragih jika ada dugaan suap dari komisioner terpilih Komisi Yudisial (KY) Abbas Said.
"KPK belum terima laporan tentang dugaan itu," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar,Kamis (16/12). Namun, Haryono meyakinkan jika pihaknya nanti secara resmi menerima laporan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan serius. "Iya, tentu akan ditindak," imbuh Haryono.
Sementara itu, Abbas Said yang berusaha dihubungi belum mau menjawab pesan singkat maupun mengangkat telepon.
Saat ini beredar kabar jika proses pemilihan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang akan dilaksanakan setelah dilakukannya pelantikan tujuh anggota KY oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat ini ternodai. Pasalnya, isu dugaan penyuapan dan pemberian janji-janii yang dilakukan oleh Abbas Said (sebelumnya hakim agung) disebar melalui surat elektronik kepada para pewarta.
Di dalamnya disebutkan Abbas Said berupaya menyuap sebesar Rp 500 juta/anggota dan memberikan janji pemberian jabatan strategis di KY (Wakil Ketua, Kordinator Bidang Seleksi Hakim dan Kordinator Bidang Pengawasan Hakim) kepada anggota yang bersedia memilihnya.