REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR meloloskan RUU Intelejen Negara sebagai RUU insiatif dewan yang akan dibahas dalam priode kerja 2011. Secara aklamasi, anggota dewan menyetujui usulan ini dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12).
Ketua Komisi I DPR, Mahfud Sidiq mengatakan, RUU Intelejen Negara ada sejumlah pasal kontroversi di dalam RUU. Itu seperti mekanisme penyadapan dan penangkapan, mekanisme operasi intelejen terhadap ancaman, tantangan, dan hambatan terhadap kedaulatan NKRI.
"Intinya tidak boleh ada oprasi intelejen yang mengganggu hak-hak dasar manusia," kata Mahfud.
Terkait pengawasan bagi Intelejen, pihaknya akan mengusulkan dibentuknya sebuah komite khusus. Komite ini akan mengawal intelejen negara agar bertugas sesuai UU yang nantinya berlaku.