Jumat 17 Dec 2010 03:00 WIB

RUU Intelejen Negara Bakal Dibahas, Banyak Pasal Kontroversial

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR meloloskan RUU Intelejen Negara sebagai RUU insiatif dewan yang akan dibahas dalam priode kerja 2011. Secara aklamasi, anggota dewan menyetujui usulan ini dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12).

Ketua Komisi I DPR, Mahfud Sidiq mengatakan, RUU Intelejen Negara ada sejumlah pasal kontroversi di dalam RUU. Itu seperti mekanisme penyadapan dan penangkapan, mekanisme operasi intelejen terhadap ancaman, tantangan, dan hambatan terhadap kedaulatan NKRI.

"Intinya tidak boleh ada oprasi intelejen yang mengganggu hak-hak dasar manusia," kata Mahfud.

Terkait pengawasan bagi Intelejen, pihaknya akan mengusulkan dibentuknya sebuah komite khusus. Komite ini akan mengawal intelejen negara agar bertugas sesuai UU yang nantinya berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement