REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Slamet Yuwono, salah seorang Kuasa Hukum Andi Kosasih, mengatakan kemungkinan kliennya tidak dapat hadir saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/12). "Pak Andi sakit, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Jaksa, belum tahu apakah sudah diteruskan ke Majelis Hakim," kata Slamet saat dihubungi Republika, melalui telpon, Kamis (16/12).
Andi Kosasih diadili atas keterlibatan dirinya dalam kerjasama fiktif dengan Gayus Halomoan Tambunan. Andi diminta untuk mengakui uang Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening Gayus sebagai miliknya. Tujuannya agar uang itu tidak diblokir penyidik.
Agenda sidang kali ini adalah, pembacaan vonis Andi Kosasih. Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun hukuman penjara dan denda sebanyak enam Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel.