Jumat 17 Dec 2010 07:44 WIB

Pakar: Korporasi Terlibat Gayus Bisa Dipidana

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Mardjono Reksodiputro, mengatakan bahwa korporasi dapat dipidana terkait kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Jadi meskipun yang menyampaikan uang pada saudara Gayus itu orang, tapi uang itu datangnya dari perusahaan. Jadi perusahaannya harus bisa dianggap bersalah," katanya di sela-sela seminar dengan tema "Kasus Gayus Ditinjau Dari Pendekatan Interdisipliner" di Jakarta, Kamis.

Kasus pajak yang melibatkan Gayus itu, katanya, gratifikasinya besar, karena sebenarnya perusahaan yang meminta misalnya penurunan pajak dan sebagainya. "Jadi meskipun yang tentu menyampaikan uang pada saudara Gayus itu orang, tapi uang tersebut datangnya dari perusahaan, maka perusahaannya harus bisa dianggap bersalah," kata Mardjono.

Gayus saat menjadi pegawai Dirjen Pajak menangani pajak 149 perusahaan, di mana tiga perusahaan adalah milik Bakrie Group yakni Arutmin, Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources.