Jumat 17 Dec 2010 09:03 WIB

Akhir Desember, Pembatasan BBM Mulai Disosialisasikan

BBM kendaran pribadi tak boleh disubsidi
BBM kendaran pribadi tak boleh disubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah akan mulai menyosialisasikan program pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi pada akhir Desember 2010. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, dalam situsnya di Jakarta, Kamis (16/12) mengatakan, sasaran sosialisasi antara lain pemerintah daerah, pengusaha dan operator SPBU, operator angkutan umum dan komunitas transportasi, masyarakat umum, aparat penegak hukum dan media massa.

"Sosialisasi paling cepat mulai dilakukan pada minggu keempat Desember 2010 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala," ujarnya. Bentuk sosialisasi, lanjutnya, antara lain pelatihan, bimbingan teknis ke pengusaha dan operator SPBU, program dialog interaktif di radio dan televisi, iklan layanan masyarakat, spanduk, stiker dan panggung gembira.

Menurut Evita, sosialisasi tersebut merupakan kelanjutan kampanye pentingnya pemanfaatan BBM subsidi yang tepat sasaran, termasuk juga kegunaan BBM yang sesuai spesifikasi mesin kendaraan. "Kini, dengan adanya kesepakatan dengan DPR mengenai waktu pelaksanaan program ini, maka kegiatan sosialisasi akan semakin diintensifkan," katanya.

Pemerintah dan DPR pada Selasa (14/12) menyepakati pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi secara bertahap yang dimulai Maret 2011 untuk jenis premium di wilayah Jabodetabek.

Kesepakatan dicapai dalam rapat Komisi VII DPR dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Darwin Saleh, dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. Dengan kesepakatan tersebut, maka mulai Maret 2011, seluruh mobil pribadi tidak boleh memakai premium bersubsidi, tapi mesti nonsubsidi seperti pertamax.

Pembatasan merupakan amanat UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 yang meminta pemerintah mengatur pemakaian BBM subsidi secara bertahap agar lebih tepat volume dan sasaran. Sesuai amanat APBN 2011, kuota BBM subsidi ditetapkan 38,6 juta kiloliter.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement