REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan konfrontir terhadap Gayus HP Tambunan dan Kompol Iwan Siswanto. "Gayus dikonfrontir dengan Iwan, karena tidak adanya kesesuaian antara keterangan antara keduanya," kata Kuasa Hukum Kompol Iwan, Berlin Pandiangan di Jakarta, Kamis.
Konfrontir dilakukan atas petunjuk jaksa peneliti, di mana berkas perkara belum lengkap atau P19, ujarnya. "Iwan merasa menerima uang dari Gayus, tapi Gayus mengaku keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Kelapa Dua menggunakan izin," kata Berlin.
Suap yang diterima Iwan dari Gayus jumlahnya bervariasi, dari bulan Juli hingga Agustus tiap bulan Rp50 juta, per minggunya Rp5 juta, kemudian pada September hingga Oktober perminggunya berkurang jadi Rp3,5 juta, dan bulanannya Rp100 juta, sehingga totalnya Rp368 juta
Gayus terakhir tersandung kasup suap kepada sembilan anggota Polri, agar dia bisa ke luar dari sel. Terakhir, Gayus dipergoki sedang menonton turnamen tenis di Bali. Sembilan anggota yang ditahan diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus termasuk Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto. Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.
Gayus yang keluar Rutan Mako Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali. Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading, kemudian dijemput oleh anggota Polri dan dibawa kembali Rutan Mako Brimob.