Ahad 19 Dec 2010 06:29 WIB

Belum Selesai, Mekanisme Pembelian Divestasi Saham Newmont

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Menteri Menteri Koordinator Perekonomian M. Hatta Rajasa, mengatakan, pemerintah tengah membahas mekanisme pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi tahun 2010. Sebelumnya telah diputuskan pemerintah yang akan membeli saham tersebut.

"Akan dibahas, memang ada pemikiran pemerintah itu bisa pusat atau daerah. Nanti dibahas, akan ada pembicaraan bagaimana yang terbaik," ujar Hatta, usai membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Sabtu (18/12). Hatta mengatakan, upaya apa pun yang dilakukan untuk pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) itu, harus lebih memihak kepentingan rakyat.

Dia pun mengakui, ada keinginan pemerintah untuk mendorong pemerintah daerah guna membeli tujuh persen saham itu. Saat ini 24 persen saham sudah dikuasai Pemerintah NTB beserta investor mitranya. "Yang terpenting, kekayaan sumber daya alam yang kita miliki harus mampu memberi kemakmuran kepada rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Komisaris PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Heryadi Rahmat, mengatakan, pemerintah sudah menyatakan akan membeli tujuh persen saham PTNNT itu, meski belum mengumumkan sumber dananya. PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.

PT DMB dibentuk untuk menggandeng investor mitra PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk), guna mengakuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).

PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), hingga membeli 24 persen saham PTNTT jatah divestasi 2007 (10 persen), 2008 (tujuh persen) dan 2009 (tujuh persen).

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement