REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aktivis ICW, Febri Diansyah menilai Mahkamah Konstitusi (MK) banyak melakukan keganjilan dalam memproses dugaan kasus suap dilakukan oleh salah satu hakimnya. Laporan MK ke KPK dicap Febri sebagai upaya reduksi kasus yang diduga dilakukan sang hakim.
"Awalnya hasil dari tim investigas menyebut adanya suap tapi dalam laporannya ke KPK hanya disebut percobaan suap. Jika ini yang diproses maka sang hakim tidak akan tersentuh," katanya dalam diskusi bertajuk "Mengurai Benang Kusut Dugaan Kasus Suap di MK", Ahad (19/12).
Dia juga mengaku ganji dengan langkah Ketua MK, Mahfud MD yang terkesan melindungi sang hakim. Pernyataan Mahfud yang menyatakan hasil pemeriksaan tim investigas sepenuhnya benar, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan yang tertuang dalam laporan di KPK.
Dia pun memandang laporan balik terhadap Refli Harun yang membongkar dugaan suap di MK sebagai suatu yang tak perlu. Menurutnya, apa yang dilakukan Refli adalah bentuk kontrol masyarakat pada aparatur negara. "Jangan sampai ada kriminalisasi baru," tambahnya.
Kasus dugaan suap di MK berawal dari tulisan seorang aktivis antikorupsi, Refli Harun di sebuah media cetak nasional. Isi tulisan yang menyebut salah satu hakim MK menerima suap langsung dibantah sang Ketua, Mahfud MD. Mahfud malah menantang Refle membuktikan ucapannya dengan menunjuknya sebagai ketua tim investigasi kasus.n.abdullah sammy