Senin 20 Dec 2010 21:31 WIB

Dua Unit Barakuda Antar Baasyir ke RS Aini

Rep: a syalaby ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka tindak pidana terorisme, Abubakar Ba'asyir, akan menjalani operasi mata di Rumah Sakit Aini, Kuningan, Jakarta, Senin (20/12) pada pukul 08.55 WIB. Ba'asyir diantar Polri dan kejaksaan ke rumah sakit dengan diantar dua unit barakuda.

Menanggapi hal tersebut, Ba'asyir berkomentar singkat,"Saya itu cukup bonceng sepeda motor,"ujar Ba'asyir saat memasuki barakuda. Ba'asyir diantar oleh sembilan anggota satgas densus antiteror 88 Mabes Polri bersenjata lengkap. Selain itu, terdapat penyidik, jaksa penuntut umum, dan anggota Tim Pengacara Muslim, Ahmad Mihdan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengatakan pengamanan pengobatan Ba'asyir sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. "Sudah ada koordinasi kalau itu sudah disepakati dari awal kalau pengamanan memang tanggungjawab polisi,"ujarnya.

Berkas Ba'asyir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (P21) pada Kamis (10/12). Setelah itu, penyidik melakukan pelimpahan tahap ke dua (tersangka dan barang bukti) pada Senin (13/12). Ba'asyir pun menyatakan siap untuk menjalani persidangan yang akan berlangsung tidak lama lagi.

Menurutnya, jika ada pendapat dokter yang mengatakan bahwa Ba'asyir harus dilihat maka penyidik akan menimbang kembali pendapat tersebut. "Tergantung hasil koordinasi dengan Polri. Kan bisa saja kalau dirawat mungkin di RS.Polri,"jelasnya.

Ba'asyir ditangkap polisi pada awal Agustus lalu di daerah Banjar, Jawa Barat saat pulang dari aktivitas dakwah. Ba'asyir dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal yang disangkakan antara lain pasal 14 junto pasal 7, pasal  9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto  pasal 7 dan pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau ( b) atau huruf (c) Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement