Senin 20 Dec 2010 22:38 WIB

8 Tahun untuk Pengeroyok Kasus Blowfish

Rep: c31/ Red: Stevy Maradona
Diskotik Blowfish
Diskotik Blowfish

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang pembacaan vonis empat terdakwa kasus pengeroyokan massal di Diskotik Blowfish, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12) telah menjatuhkan vonis pada sejumlah terdakwa.

Dalam suasana sidang yang cenderung kondusif, dua terdakwa, yaitu Rando Lili dan David Too, telah diputuskan terlebih dahulu. "Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP, dan pasal 171 ayat 2 KUHP, menyatakan David Too dan Rando Lili terbukti bersalah, dan terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seseorang," kata Hakim Ketua, Aksir.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa David Too dan Rando Lili hukuman penjara selama 8 tahun, dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," Hakim Ketua membacakan putusan.
Para kuasa hukum terdakwa, mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu putusan Hakim. "Kami pikir-pikir dulu," kata M. Tigor P. Simatupang, saat sidang. Setelah selesai membacakan vonis kepada dua terdakwa, keduanya langsung digiring ke ruang tahanan yang terletak di bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya yakin tidak bersalah, hanya orang yang punya uang yang bisa lepas dari hukum, hukuman 20 tahun saya rela jalani asal memang betul saya yang membunuh," kata Rando Lili, pria usia 32 tahun asal Kupang ini tampak emosi, saat ditemui di ruang tahanan. Saat ini, tengah berlangsung pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, Karno Lolo dan Bernardus Malelak. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement