Selasa 21 Dec 2010 00:16 WIB

Pria New York Dipenjara Karena Ingin Makan Kucing

REPUBLIKA.CO.ID, BUFALLO, NEW YORK--Seorang pria New York barat didakwa melakukan tindak kejahatan terhadap binatang, usai dirinya berusaha merendam kucingnya sehingga bisa memakannya. Demikian diungkapkan pihak berwenang setempat, Jumat (17/12).

Polisi menemukan kucing tersebut di bagasi mobil yang sedang dikemudikan oleh Gary Korkuc, dari Cheektowaga, New York, ketika mereka menghentikan pria tersebut karena menerobos tanda berhenti pada Agustus, kata jurubicara Kepolisian Buffalo Michael DeGeorge. Ia melarikan diri ke Maryland usai ditangkap, tapi diekstradisi kembali ke Buffalo pada Kamis larut malam (16/12).

Hewan tersebut ditemukan di dalam campuran minyak cair, lada halus, garam dan bahan-bahan lain, dan Korkuc mengatakan kepada polisi itu adalah persiapan untuk santapan. Kucing yang berjenis kelamin jantan itu akhirnya selamat. Setelah beberapa kali dimandikan, tubuh kucing tersebut bersih dari bahan-bahan dan kucing tersebut berada dalam kondisi baik, kata wanita jurubicara Erie County SPCA Gina Browning.

Korkuc (52) hadir disidangkan di Pengadilan kota Buffalo City, Tidak hanya didakwa melakukan kejahatan, ia juga didakwa beberapa pelanggaran lalulintas. Korkuc, yang dijadwalkan hadir lagi di pengadilan pada Rabu (22/12) pekan ini, kini ditahan di satu penjara setempat.

Kucing tersebut diadopsi tidak lama setelah peristiwa itu, kata Browning. "Kami memiliki daftar orang yang mau memelihara kucing ini," kata wanita jurubicara tersebut.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement