Selasa 21 Dec 2010 03:04 WIB

Andi Kosasih Divonis Enam Tahun Penjara

Rep: c31/ Red: Stevy Maradona
Andi Kosasih
Foto: Edwin/Republika
Andi Kosasih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah sempat ditunda, akhirnya sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa mafia hukum terkait kasus Gayus Tambunan, Andi Kosasih, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12).

Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun dan denda empat Miliar. "Terdakwa tidak terbukti dalam upaya menghalangi penyelidikan atau sesuai dengan dakwaan 1 primer pasal 21 uu tipikor. Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan 1 subsider pasal 22 jo 35 yaitu memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik, dakwaan 2 primer pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor tentang pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara, dan dakwaan 3 pasal 6 ayat 1 b jo pasal 2 ayat 1 a tentang pencucian uang," kata Hakim Ketua, Prasetyo Ibnu Asmara, Senin (20/12).

Andi dinyatakan terbukti secara sah menerima transfer dari Gayus Tambunan senilai 3,95 Miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Kemudian terbukti memberikan sesuatu (uang senilai 5 juta rupiah) kepada Kompol M. Arafat Ernanie yang saat itu menjadi penyidik.

Andi juga terbukti memberikan keterangan palsu, yakni mengakui bahwa uang 28 Miliar yang ada di rekening Gayus adalah miliknya. Mereka berdua membuat perjanjian fiktif dalam pengadaan lahan dan properti di kawasan Jakarta Utara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement