REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Koalisi Pemantau Peradilan menolak Abbas Said sebagai Ketua Komisi Yudisial. Jika terpilih,mantan hakim agung ini dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan dan aspek integritas serta kualitasnya diragukan.
"Koalisi menolak figur Abbas Said karena dua hal,"cetus Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto usai menyerahkan laporan penolakannya di Gedung KY,Senin (20/12). Penolakan ini disampaikan sebelum serah terima jabatan dan voting internal komisioner yang bakal dilakukan Selasa besok (21/12).
Penolakan yang dilakukan 11 lembaga masyarakat sipil ini diterima Kabiro Pengawasan Hakim KY Eddy Hary Susanto. Koalisi ini menilai figur Abbas tak sejalan dengan kewenangan KY. Padahal,imbuh Hasril,sosok Abbas menjadi salah satu hakim dari 31 hakim agung yang mengajukan judicial review UU Nomor 22/2004 terkait kewenangan pengawasan hakim oleh KY.
Dari sisi integritas dan kualitas,Ketua LBH Jakarta Nukholis Hidayat menyoroti adanya penunggakan perkara di MA saat Abbas berkarya disana. "Performanya dipertanyakan. Ratusan perkara belum diselesaikan,"ujarnya. Maka,ia khawatir ada proses pelemahan dari dalam berdasarkan latar belakang Abbas Said di lembaga sebelumnya.
"Kehadiran beliau ada desain pelemahan KY (lack of independent and trust) dari publik sehingga sulit mendapatkan dukungan publik dan masyarakat sipil untuk pemberantasan mafia peradilan. Kami tak mau lembaga KY defisit kepercayaan publik,"imbuh Nurkholis.