REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN--Pemerintah Iran, Senin, memvonis mati 11 anggota kelompok milisi Sunni, Jundallah, yang mengklaim melakukan serangan bom bunuh diri saat prosesi perayaan Hari Asyura, kata pejabat Departemen Kehakiman setempat.
"Pagi ini 11 anggota kelompok yang menamakan dirinya Jundallah, yang dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam serangan teror di Provinsi Sistan-Baluchestan, melawan polisi, dan membunuh sejumlah orang tidak berdosa telah dihukum gantung di penjara Zahedan," kata Kepala Departemen Kehakiman Provinsi, Ebrahim Hamidi kepada kantor berita IRNA.
Jundallah (Tentara Tuhan) adalah kelompok milisi bayangan Sunni yang mengklaim atas beberapa serangan mematikan di Provinsi Sistan-Baluchestan, Iran yang berbatasan dengan Afghanistan dan Pakistan. Aksi Jundallah termasuk pengeboman bunuh diri yang terjadi pada 15 Desember di kota Chabahar yang menewaskan 39 jiwa serta melukai puluhan orang lainnya.
Hamidi mengatakan bahwa mereka yang dijatuhi hukuman gantung diidentifikasi dan ditangkap oleh pasukan keamanan dan intelijen Iran. "Para pelaku yang korup dan bertentangan dengan Tuhan itu ... telah melalui semua proses hukum dan prosedur keagamaan dalam menjalani pengadilan publik yang adil," katanya.
Hamidi mengatakan bahwa mereka dikenakan tuduhan korupsi kepada bumi, melawan Tuhan dan Nabi serta menentang rezim suci Republik Islam Iran. Di bawah hukum pidana Iran, kejahatan seperti itu harus dijatuhi hukuman mati.
"Dengan demikian mereka divonis dan dijatuhi hukuman gantung, vonis tersebut dibuat setelah menerima konfirmasi dari pihak kehakiman," katanya. Jundallah, dengan pemimpin Abdolmalek Rigi yang telah digantung pada Juni mengatakan mereka tengah berjuang untuk hak warga etnis Sunni Baluchis yang berjumlah cukup besar di Sistan-Baluchestan. Pejabat Iran mengatakan bahwa kelompok tersebut didukung dinas intelijen Amerika Serikat dan Inggris.