REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Haposan Hutagalung, terdakwa kasus mafia hukum terkait kasus PT. Salmah Arowana Lestari, mengaku diperas Susno Duadji yang saat itu menjabat kabareskrim Mabes Polri. Hal ini diungkapnya saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12).
"Saya merasa diperas," kata Haposan kepada Majelis Hakim, saat sidang berlangsung.
"Diperas oleh siapa?," tanya Albertina Ho, Hakim anggota. Haposan mengaku dia diperas Susno Duadji.
"Kok bisa bilang diperas Susno?," tanya Albertina lagi.
"Kata Sjahril Djohan kepada saya, ini perkara besar kok kosong-kosong saja, saya artikan itu permintaan uang," jawab Haposan.
Mendengar jawaban Haposan, Albertina merasa heran. "Anda berapa tahun jadi pengacara? Kenapa orang cerita, kok disebut pemerasan? Karena ditekan?," cecar Albertina.
Albertina heran karena Haposan sudah 19 tahun menjadi seorang advokat tapi tidak tahu apa yang disebut pemerasan.
"Saudara harus pikirkan, hal yang disampaikan yang logis, yang masuk akal. Ini diliput media, lalu apa kata dunia. Saudara bebas nyatakan apa saja bahwa saudara diperas, saudara harus tahu cara pembuktian bagaimana," jelas Albertina.
Pemerasan ini terkait dengan kasus PT. Salmah Arowana Lestari (PT.SAL), yang ditangani Haposan mandeg selama setahun. Dalam kasus ini Haposan menjadi kuasa hukumnya Ho Kian Hwat, pengusaha asal Singapura yang akan melakukan kerjasama dengan PT. SAL.
Haposan menceritakan hal itu kepada Sjahril Djohan karena ia tahu Sjahril Djohan dekat dengan Susno Duadji. "Sjahril bertanya, sudah setahun gak jalan, siapa penyidiknya?," kata Haposan menirukan ucapan Sjahril.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement