REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menjelang hari raya natal, sejumlah pusat perbelanjaan berhias. Pohon natal dan atributnya mulai dipasang bahkan sejak Desember baru saja dimulai. Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spritual Pemprov DKI Jakarta, Sukanta mengatakan atribut hari raya itu sah-sah saja.
“Yang namanya merayakan hari raya suatu agama, tidak ada batasan,” katanya pada Selasa, (21/12). Ia mengatakan dalam kehidupan beragama, semua orang memiliki hak yang sama. Pembatasan hanya dilakukan jika sudah dianggap mengganggu kepentingan umum.
“Di luar itu, hak beribadah dan merayakannya merupakan hak azasi manusia,” katanya. Kalaupun atribut itu dinilai berlebihan, Sukanta beranggapan pandangan itu sangat relative dan subjektif.
Penilaian itu, lanjutnya, sangat nisbi. Yang terpenting, selama tidak menggangu dan menimbulkan masalah tersendiri, maka tidak apa-apa. Menurutnya, kebebasan orang baru bisa dibatasi dengan kebebasan orang lain. “Saling menghargai saja,” katanya.