REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jendral Pajak melimpahkan kasus Asian Agri (AA) ke Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya. Tersangka atas nama Suwir Laut beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/12).
"Dari pidum (Pidana Umum) tadi saya dapat info kasus AA sudah dilimpahkan tahap ke-2. Diterima oleh JPU tadi di Kejari Jakarta Pusat, jam 14.30 tadi,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Selasa (21/12) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berkas Suwir Laut yang menjabat sebagai Jakarta Regional Office Asian Agri, dinyatakan telah lengkap (P21) sejak pertengahan Agustus lalu. Sementara dua berkas atas nama dua tersangka lainnya, Corporate Affairs Director Asian Agri, Eddy Lukas dan LR, belum dinyatakan lengkap.
Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi antara tahun 2002 sampai tahun 2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp 1,340 triliun.
Saat ditanya alasan mengapa kejaksaan membiarkan kasus Asian Agri, Babul menyerahkan hal tersebut kepada penyidik. "Saya kira yang lebih kompeten jawab itu adalah penyidik. Inikan baru 1 yang P21, yang 2 belum. Berarti masih ada kekurangan alat bukti,"ungkap Babul