REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Kalangan legislatif mendesak Busyro Muqoddas yang baru dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (20/12) kemarin, segera menuntaskan kasus dugaan
korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua Tim Reses Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, menjawab wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kejati Riau, di Pekanbaru, Selasa (21/12).
"Jika menemukan bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam (kehutanan) di Riau, maka silahkan pimpinan KPK yang baru menuntaskan kasus itu agar tidak berlarut-larut," ujar Tjatur.
Namun sebaliknya, kata dia, jika belum ada bukti yang kuat, maka kasus dugaan korupsi kehutanan yang banyak melibatkan pejabat di daerah dan pemerintah pusat itu sulit untuk ditindaklanjuti. Kasus korupsi sektor kehutanan di Riau telah menyeret para pejabat aktif di provinsi itu diantaranya Bupati Kampar Burhanuddin Husein, Bupati Siak Arwin AS, Bupati Pelalawan Azmun Ja'far, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rachman.
Meski demikian, politisi dari PAN itu menyarakan agar KPK dapat bertindak tegas agar dugaan korupsi yang merugikan negara itu tidak berlarut-larut yang dapat berdampak negatif bagi kinerja pemerintahan di daerah. "Kerugian negara yang lebih besar lagi harus dicegah karena kejahatan korupsi sumber daya alam, karena itu aparat penegak hukum harus tegas agar ada kepastian hukum bagi masyarakat," tegas Tjatur.
Pada peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh setiap 9 Desember, kalangan aktivis lingkungan di Riau kembali mengingatkan bahwa kasus korupsi sektor kehutanan yang melibatkan pejabat di Provinsi Riau belum tuntas meski telah ditangani KPK sejak 2008. "Sudah saatnya pejabat di KPK tidak lagi beretorika, tapi menyelesaikan kasus korupsi kehutanan di Riau yang belum tuntas ditangani," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Hariansyah Usman, Kamis, (9/12).
Kasus dugaan korupsi kehutanan di Riau itu baru menyeret Bupati Pelalawan Azmun Ja'far, serta mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman dan masing-masing divonis bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara serta lima tahun penjara.