REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Bintang Reformasi (PBR) mengusulkan partai non parlemen bergabung untuk melawan kenaikan ambang batas parlemen. Koalisi partai-partai kecil dipandang sebagai satu-satunya cara untuk bisa menjadi peserta pemilu 2014.
''Tidak ada jalan lain kecuali bersatu untuk menghadapi kenaikan ambang batas parlemen dan verifikasi,'' kata Ketua Umum PBR, Bursah Zarnubi, Rabu (22/12), dalam dialog mengenai ambang batas parlemen di gedung DPR. Wacana kenaikan ambang batas parlemen di atas 2,5 persen serta keharusan memenuhi syarat verifikasi dikatakan Bursah akan sulit dipenuhi PBR.
Kondisi yang sama dipastikannya menimpa partai kecil lainnya. ''Saya realistis,'' katanya berterus terang. Karena itu Bursah mengharapkan partai non parlemen mau bergabung dalam bentuk konfederasi atau fusi.
Di pemilu 2009 ada 29 partai yang tidak berhasil masuk parlemen. Bursah berujar, total suara yang diraih 29 partai tersebut mencapai 19,1 juta atau setara dengan perolehan suara Partai Demokrat yang mencapai 20 persen.
Sejalan dengan usulan Bursah, Sekjen Forum Persatuan Nasional (FPN), Didi Supriyanto, mengatakan, 17 partai non parlemen telah sepakat membentuk tim penggabungan partai. Tim itu nantinya akan bekerja menyiapkan bentuk, mekanisme, dan aturan gabungan partai politik yang nantinya akan mendaftar untuk ikut verifikasi partai.
Didi menjelaskan, mulanya mereka mempertimbangkan konsep konfederasi. Melihat kemungkinan bahwa konsep konfederasi sulit diterapkan maka kemungkinan konsep fusi akan dipilih. ''Kecenderungannya membentuk partai baru,'' jelasnya. FPN akan mengumumkan kepastian hasil kerja tim ini pada Februari mendatang.
Sebanyak 17 parpol yang tergabung dalam FPN adalah Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Persatuan Daerah, partai Patriot, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Pemuda Indonesia, partai Matahari Bangsa, Partai Pelopor, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Perjuangan Indonesia Baru, dan Partai Demokrasi Indonesia.