Jumat 24 Dec 2010 00:09 WIB

'Banyak Pengacara Teroris Ditunjuk Polisi'

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan, mengatakan bahwa banyak tersangka tindak pidana terorisme yang ditunjuk sepihak oleh Polri. Menurut Michdan, Abu Tholut hanya merupakan contoh kecil yang terungkap oleh media. Menurut Michdan, banyak keluarga tersangka terorisme mendatangi TPM dan mengeluhkan hal yang sama.

"Ada yang dari Bima, Solo, dan Abu Tholut sendiri," ujar Michdan usai mengantar Abubakar Ba'asyir kembali ke Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/12).

Oleh karena itu, Michdan menuturkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat terkait masalah tersebut.

 Menurut Michdan, penyidik datasemen antiteror 88 seharusnya memberikan kesempatan sebaik-baiknya kepada tersangka dan keluarganya untuk dapat menunjuk pengacara sendiri. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan harus ditaati oleh penyidik.

Michdan mengatakan hal itu untuk menghindari ketidaktransparanan dalam proses penyidikan tersangka teroris. "Kalau wartawan misalkan mendapat kesulitan konfirmasi pengacara. Sementara selama ini informasi hanya dari Mabes Polri," jelas Michdan.

Sebelumnya, Polri menunjuk pengacara tersangka tindak pidana terorisme, Abu Tholut, Asludin untuk mendampingi Abu Tholut selama masa penyidikan. Asludin merupakan pengacara yang berbeda dengan pengacara yang telah dibentuk keluarga Abu Tholut, yaitu Tim Pembela Abu Tholut (TPAT).

Menurut Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, KBP Boy Rafli Amar, mengatakan penunjukan pengacara Abu Tholut yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga tersangka tindak pidana terorisme tersebut dinilai demi kecepatan. Menurut Boy, hal tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement