REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Saksi ahli dari Mabes Polri, Anton Castilani, membandingkan fisik terdakwa Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan dengan video porno. "Tugas kami hanya membandingkan video dengan fisik aslinya saja," kata Anton Castilani, usai menjadi saksi dalam persidangan ke-7 kasus video porno Ariel Peterpan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12).
Ketika ditanyakan hasil dari perbandingan video tersebut, Anton enggan menjawabnya.
"Silahkan tanya langsung ke jaksa penuntut umum karena tugas kami hanya itu," kata Anton berlalu menghindari kejaran para wartawan.
Agenda persidangan ke-7 kasus video porno dengan terdakwa Ariel Peterpan ialah mendengarkan keterangan saksi dari ahli Mabes Polri, bidang IT, forensik serta ahli hukum pidana.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto) mendakwa Ariel dengan tiga pasal yakni pasal 282 UU KUH Pidana, UU No11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, aksi unjuk rasa kembali mewarnai sidang Ariel bahkan dalam aksi tersebut sekitar 10 orang dari Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) nekad masuk ke dalam Gedung PN Bandung dengan cara melompati pagar depan. Namun, aksi massa tersebut bisa diamankan oleh pihak kepolisian yang berjaga di sekitar PN Bandung.