REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Setelah mengalami dua kali penundaan, hari ini persidangan terdakwa Ahmad Sutrisno dan dua terdakwa mantan polisi Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan ageda pembacaan tuntutan. Oleh jaksa, terdakwa Ahmad Sutrisno, Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sidang dengan terdakwa Ahmad Sutrisno digelar lebih dulu dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Widodo. Secara bergantian tim JPU membacakan fakta persidangan sebelumnya. Terdakwa Ahmad Sutrisno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuplai 28 buah pucuk senjata kepada teroris Sofyan Tsauri yang digunakannya untuk pelatihan teroris di Bukit Jalil, Aceh.
Selama periode Juni 2009- Maret 2010, Tatang Mulyadi telah 26 kali bertemu Ahmad Sutrisno untuk menyerahkan senjata yang dipesan kepadanya. Melalui bantuan terdakwa Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal, dua polisi yang menjaga gudang senjata di Markas Logistik Polri, Ahmad Sutrisno mendapatkan pasokan 28 pucuk senjata.
Masing-masing senjata terdiri atas AK 47 (4 pucuk), M-16 (11 pucuk), M-58 (2 pucuk), Revolver (6 pucuk), senpi Remmington (2 pucuk), pistol Challenger (1 pucuk), dan pistol Browning (2 pucuk), serta 19.999 butir amunisi, dan 72 magasin. Dari Ahmad Sutrisno, Tatang Mulyadi menerima bayaran berkisar Rp 3 juta dan Rp 10 juta per pucuk senjata yang diserahkannya. Terdakwa Tatang Mulyadi kemudian membagi bayaran yang diterimanya kepada terdakwa Abdi Tunggal.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Sutrisno dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan tuntutan 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pada sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Widodo, terdakwa Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal juga dituntut dengan pasal yang sama dengan tuntutan 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan dengan menyerahkan senjata api yang akan digunakan dalam upaya terorisme," ujar JPU Asep Amarrudin.
Hal yang memberatkan, perbuatan Ahmad Sutrisno maupun Tatang dan Abdi dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam membasmi kegiatan terorisme di Indonesia. Terutama untuk Tatang dan Abdi yang merupakan anggota kepolisian yang tahu mengenai upaya pemberantasan terorisme oleh pemerintah.
Sebelum menyudahi sidang, masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan JPU. "Kami keberatan, dan kami akan menyiapkan pledoi," ujar penasehat hukum ketiga terdakwa, Tamin Idrus didampingi Muhajir. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pemnelaan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa akan digelar pada Kamis (30/12) mendatang di tempat yang sama.