Jumat 24 Dec 2010 03:23 WIB

Koruptor Harus Dihukum Mati atau Tak Boleh Bekerja di Birokrasi Lagi

mahfud MD
mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan pemberantasan di Indonesia harus dilakukan dengan cara memotong generasi pendahulu. Sebab, penindakan hukum hanya ditujukan pada pimpinan seperti presiden dan menteri tetapi tidak menyentuh para pajabat-pejabat negara, atau politikus yang pernah terlibat korupsi.

Bahkan, tindak korupsi kerap dilakukan oleh pejabat-pejabat ekselon tiga yang duduk di birokrasi"Itulah sebabnya, atasi korupsi (dengan) memuutus hubungan masa lalu, "kata dia saat memberikan ceramah dengan tema "Hijrah dari Budaya Korupsi Untulk Indonesia bermartabat", di Jakarta, Kamis (23/12)

Menurut Mahfud, langkah pernah dilakukan oleh negara Latvia dengan membuat UU pemotongan generasi. UU tersebut mengatur, pejabat, politikus, dan individu manapun yang pernah terindikasi korupsi tidak boleh terlibat dalam birokrasi atau kancah politik.

Alternatif lain, kata dia, adalah pengampunan terhadap dosa dan kejahatan yang dilakukan koruptor di masa lalu. Tetapi dengan konsekwensi apabila melakukan korupsi sekali lagi maka tidak ada lagi ampunan dan harus dihukum mati.

"Langkah ini diberlakukan oleh Cina yang telah menghukum mati kurang lebih 4800 koruptor di negaranya," kata Mahfud.

Kira-kira, mana yang cocok untuk Indonesia ya?

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement