REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, KH Dahlan Tangkaderi, mengatakan, umat beragama jangan keliru memahami istilah Natal bersama yang dilakukan oleh umat Kristiani setiap 25 Desember.
"Natal bersama itu bukan berarti semua pemeluk agama ikut bersama-sama merayakan Natal bersama yang dilaksanakan saudara kita dari Kristen. Ini perlu saya sampaikan sebab masih ada sebagian orang yang masih keliru memahami istilah Natal bersama ini," kata Dahlan Tangkaderi di Palu, Jumat.
Mantan Kakanwil Depag Sulteng itu menjelaskan, yang dimaksud dengan Natal bersama adalah Natal yang dilaksanakan oleh sesama umat Kristiani dalam satu lingkungan instansi seperti kantor atau sekolah.
"Di satu sekolah misalnya, Natal bersama itu adalah seluruh siswa dan guru yang beragama Kristen. Di luar itu tidak boleh sebab dalam Natal itu terdapat proses peribadatan," katanya.
Dia mengatakan, meski demikian bukan berarti orang di luar agama Kristen tidak boleh sama sekali menghadiri perayaan Natal. "Kalau acara seremonial natal, di luar peribadatan, boleh dihadiri. Tetapi kalau kegiatan itu menyangkut ritual itu yang tidak bisa. Majelis Ulama IndonEsia (MUI) sudah lama menegaskan hal ini," kata Dahlan.
Dahlan mengingatkan kepada pemeluk agama agar menyambut Natal dan Tahun Baru 2011 prinsip saling menghargai dan menghormati harus tetap dikedepankan karena kehidupan di Indonesia sangat majemuk.