Selasa 28 Dec 2010 03:12 WIB

DPD Bakal Kawal Terus Proses Pembahasan RUUK DIY

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah berkomitmen mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengusung opsi penetapan.

"Meskipun tidak memiliki hak suara di DPR, hasil legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu akan dijadikan masukan," kata Wakil Ketua DPD, GKR Hemas, usai menghadiri puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Ke-38 Tingkat DIY di Yogyakarta, Senin (27/12).

Menurut dia, DPD akan mengawal hasil yang sudah diplenokan. Selanjutnya rancangan undang-undang mengenai hal itu akan dibawa ke DP dan DPD akan ikut mengawal, karena hasil pleno itu jelas pada penetapan, bukan pemilihan.

"Proses pengawalan opsi penetapan pada perjalanan pembahasan RUUK DIY itu akan dilakukan bersama dengan aspirasi yang telah dihasilkan DPRD DIY. Dalam hal ini, DPD akan melakukan pematangan konsep untuk disampaikan ke DPR," katanya.