REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah berkomitmen mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengusung opsi penetapan.
"Meskipun tidak memiliki hak suara di DPR, hasil legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu akan dijadikan masukan," kata Wakil Ketua DPD, GKR Hemas, usai menghadiri puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Ke-38 Tingkat DIY di Yogyakarta, Senin (27/12).
Menurut dia, DPD akan mengawal hasil yang sudah diplenokan. Selanjutnya rancangan undang-undang mengenai hal itu akan dibawa ke DP dan DPD akan ikut mengawal, karena hasil pleno itu jelas pada penetapan, bukan pemilihan.
"Proses pengawalan opsi penetapan pada perjalanan pembahasan RUUK DIY itu akan dilakukan bersama dengan aspirasi yang telah dihasilkan DPRD DIY. Dalam hal ini, DPD akan melakukan pematangan konsep untuk disampaikan ke DPR," katanya.
Jadi, DPD akan menguatkan kembali konsep bersama dengan DPRD DIY yang hampir semuanya sepakat pada penetapan. Hal itu yang akan dimantapkan kembali bersama dengan DPRD DIY dan akan terus dikawal.
Ditanya tentang seberapa besar pengaruh aspirasi DPD terhadap keputusan yang akan dihasilkan di pusat, ia mengatakan, suara politik DPD memang tidak ada, tetapi dirinya optimistis jika dalam mengambil keputusan, DPR akan mempertimbangkan hasil legislasi di DPD.
"Jika mau hitung-hitungan ya jelas tanggung jawab kami hanya mengawal. Jadi mengawal itu tidak ikut main dalam area politiknya, meskipun DPD tidak punya hak suara, tetapi harus memasukkan hasil legislasinya ke DPR. Dalam hal ini DPR harus mempertimbangkan masukan DPD," katanya.