Selasa 28 Dec 2010 04:06 WIB

Dirman Mahmud akan Layangkan Somasi 3 Januari

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Siwi Tri Puji B
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa Hukum Dirwan Mahmud, Muspani, mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi atas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, pada 3 Januari 2011 mendatang. Somasi itu didasarkan pada pernyataan Ketua MK yang mengatakan bahwa MK 100 persen bersih dan mempersilahkan kepada semua pihak melaporkan jika ada tindak pidana di MK. Bahkan Mahfud berjanji akan memfasilitasinya.

Dirwan yang memiliki informasi suap kemudian melaporkan apa yang dialaminya lewat Tim Investigasi Suap MK.  Akan tetapi Dirwan justru dilaporkan ke kepolisian. "Ini melanggar kepatutan," ujar Muspani.

Padahal menurut UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor harusnya mendapatkan perlindungan. MK juga seharusnya tidak mengambil tindakan melaporkan ke polisi, karena apa yang diungkapkan kliennya hanya merupakan petunjuk saja. Saat ini, posisi kliennya semakin sulit karena oleh orang-orang yang disebutkan namanya di laporan tersebut akan melapor ke polisi.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mempersilahkan jika pihak Dirwan Mahfud akan melayangkan somasi kepadanya. Dia justru penasaran dengan isi somasi tersebut. "Silahkan saja mau mensomasi. Saya mau liat somasinya," kata Mahfud di ruang kerjanya, Senin (27/12).

Menurutnya sebagai pihak yang mengetahui ada sebuah tindak pidana, wajib bagi MK untuk melaporkan hal tersebut. Hal ini sudah diatur dengan jelas di KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) maupun KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).

Di dalam Pasal 165, KUHP, disebutkan bahwa siapapun yang mengetahui ada kejahatan wajib untuk melaporkannya. Hal yang sama juga diungkapkan dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP. "Sama isinya. Kalau ada kejahatan, siapapun wajib melapor. Kalau tidak melapor, kita yang dibawa ke penjara," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement