REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Kejaksaan akan membantu semua hal yang dibutuhkan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin melakukan supervisi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Basrief memahami bahwa supervisi merupakan kewenangan KPK.
Hal ini dikatakan Basrief Arief usai menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2011 di Istana Negara, (28/12). "Kewenangan KPK memang supervisi," kata Basrief.
Maka, katanya, apabila KPK menyatakan supervisi, tentu pihak kejaksaan agung akan menerima. Ia juga memastikan akan melengkapi seluruh data dan bantuan untuk KPK saat melakukan supervisi Sisminbakum. Kemudian, saat ditanya mengenai putusan bebas mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, Basrief mengaku masih mengkajinya. Namun, hingga saat ini Basrief mengaku belum membaca putusan bebas Romli. "Kita baca secara seksama. Ini kan masalah hukum, kita harus cermat dan akurat," ucap Basrief.
Sedangkan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan KPK supervisi yang dilakukan KPK masih secara umum. KPK belum membahas secara khusus mengenai supervisi terhadap kasus Sisminbakum. "Belum kasus per kasus. Supervisi ya jelas. Tapi kalau (penyidikan di Kejaksaan) sudah berjalan ya bagus," kata Busyro.
Sebelumnya, KPK akan memulai supervisi ke Kejakgung dalam kasus sisminbakum do Kemnterian Hukum dan HAM. Langkah ini sekaligus mengkaji laporan dari Eggi Sudjana dan Yohauness Waworuntu, enam bulan silam.