REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan penyidikan kepada penyidik kejaksaan. Pengacara Yusril, Teguh Samudra, mengaku permohonan tersebut diajukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk membebaskan Romli Atmasasmita.
"Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kebijakan Prof Yusril bukanlah suatu tindakan pidana, tidak merugikan keuangan negara, pelayanan publik terlaksana, dan tidak ada keuntungan dari pribadi masing-masing," ungkap Teguh di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/12).
Lebih lanjut, Teguh meminta agar kasus Sisminbakum tidak dipolitisi oleh para politisi. Ia pun memohon kepada Jaksa Agung, Basrief Arief untuk bisa membersihkan lingkungan dari hal-hal yang tidak baik, sehingga reputasi kejaksaan dapat terjaga dengan baik. "Kejaksaan Agung jangan sesuka-sukanya, karena ada hal agenda tersembunyi atau hal yang lainnya untuk mendiskreditkan seorang Prof Yusril. Ini melakukan hal yang melanggar kewenangannya," jelasnya.
Teguh mengaku surat permohonan tersebut sudah diterima oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yakni Julianto. Menurutnya, Yusril datang ke Gedung Bundar didampingi oleh tim pengacaranya berjumlah tiga orang pada pukul 11.45 WIB.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menyikapi putusan kasasi MA untuk membebaskan Romli Atmasasmita. Babul menegaskan hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan Sisminbakum. Menurutnya, putusan MA hanya satu pendapat dari lembaga penegak hukum. "Saya rasa kita tetap semangat untuk menyelidiki kasus ini. Gak boleh kendor dan gak boleh terpengaruh," ungkapnya.
Bahkan, ujar Babul, kejaksaan sudah merencanakan untuk menyerahkan perkara Sisminbakum atas tersangka Yusril Ihza Mahendra pada Januari tahun depan. Namun, Babul menyatakan Jaksa Agung Basrief Arief masih akan melakukan ekspos terlebih dahulu sebelum mengajukan berkas Yusril ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.