Rabu 29 Dec 2010 07:54 WIB

ICW: Bahasyim Dapat Dituntut Pembuktian Terbalik

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widyoko, menjelaskan harta kekayaan atas terdakwa tindak pidana pencucian uang, Bahasyim Assifie dapat dibuka dengan melakukan pembuktian terbalik. Menurut Danang, hal tersebut dibenarkan oleh pasal Undang-Undang antikorupsi yang sebenarnya ditujukan untuk meringankan beban terdakwa.

"Sebenarnya bagian dari penuntutan. Kejaksaan dapat mempersoalkan dengan melakukan pembuktian terbalik terhadap Bahasyim," ujar Danang saat dihubungi Republika, Selasa (28/12). Dalam pembuktian terbalik itu, Danang menjelaskan bahwa mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu harus bisa menjelaskan dan membuktikan darimana asal-usul uang yang ada di pundi-pundi rekeningnya.

Selain itu, ujar Danang, jaksa juga dapat mengajukan saksi-saksi yang sudah berkecimpung di dunia bisnis seperti yang dijalani Bahasyim. Saksi tersebut, ungkapnya, dapat menjelaskan dengan logika bisnis apakah jika berbisnis di bidang bisnis seperti yang Bahasyim jalani dapat meraup keuntungan sampai dengan puluhan miliar rupiah.

Danang juga menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pengusutan kasus tersebut. Menurut Danang, KPK dapat masuk melalui 'pintu' tidak sesuainya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dengan harta kekayaan Bahasyim sebenarnya. "KPK belum pernah melakukan itu. Tapi lewat LHKPN sebenarnya bisa," ujar Danang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement