REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG- Sebanyak 21.513 orang TKI bermasalah diusir Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Kepulauan Riau selama tahun 2010.
Teganya lagi, Pemerintah Malaysia pada tahun ini juga mengusir sebanyak 358 anak-anak dari TKI bermasalah. Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata, Rabu (29/12).
"TKI bermasalah yang diusir dari Malaysia ke Tanjungpinang selama 2010 terdiri dari wanita 6.814 orang dan pria 14.699 orang," katanya.
Berdasarkan data Imigrasi Tanjungpinang, jumlah TKI bermasalah dan putra-putrinya yang diusir ke Tanjungpinang pada Januari 2010 sebanyak 2.251 orang, Februari 1.443 orang, Maret 1.844 orang, April 1.813 orang, Mei 1.904 orang, Juni 2.045 orang, Juli 1.903 orang, Agustus 2.043 orang, September 1.686 orang, Oktober 1.970 orang, November 1.420 orang dan Desember 2010 sebanyak 1.579 orang.
"Jumlah TKI bermasalah yang diusir setelah menjalani masa hukuman di Malaysia pada tahun 2009 lebih dari 32.000 orang, tahun 2008 sebanyak 35.143 orang dan tahun 2007 sebanyak 34.652 orang," katanya.
Surya mengatakan, Pemerintah Malaysia tidak mengusir TKI bermasalah ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang selama perayaan Natal hingga pergantian tahun 2010 ke 2011.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Surya Pranata, Rabu, mengatakan, pengusiran TKI ilegal dari Malaysia pada tahun 2010 berakhir pada 24 Desember.