Kamis 30 Dec 2010 05:39 WIB

KPK Selamatkan Uang Negara Rp 175 M

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 175,995 miliar. Komisi antikorupsi ini pun berhasil menghemat sekitar 30,52% realisasi anggaran 2010.

Rinciannya, angka sebesar Rp 175,995 miliar dari penanganan kasus tindak pidana korupsi, pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro,dan pendapatan gratifikasi per 1 Januari-20 Desember 2010.

Agar prestasi tersebut bertahan,Ketua KPK Busyro Muqoddas pun mempunyai keinginan. "Diperlukan penambahan personel karena perbandingan antara penanganan kasus dan jumlah personel tak sebanding," papar Busyro di Gedung KPK, Rabu (29/12).

Padahal per Desember 2010,personil KPK berjumlah 639 orang. Sedangkan sepanjang tahun ini ada 5884 laporan masuk dan yang telah ditelaah 5761 laporan. "Kerja sampai larut malam itu biasa bagi pegawai KPK," imbuh Busyro.

Di samping itu dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisinya, KPK tahun ini telah melayangkan 190 permintaan perkembangan penyidikan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian, 21 gelar perkara, 25 analisis dan 29 pelimpahan. Hal-hal tersebut terangkum dalam 39 Surat perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Untuk pendanaan, dari anggaran rupiah murni APBN sebesar Rp 431.065.431.000, Sampai dengan tanggal 21 Desember 2010, telah direalisasikan sebesar 260.705.083.712 (60,48 persen). Selain dari rupiah murni APBN, KPK juga mendapat hibah luar negeri sebesar Rp 77.441.917.000. Sampai dengan 16 Desember 2010, terpakai Rp 4.466.363.978 (5,77 persen).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menjelaskan,realisasi per 21 Desember 2010 telah direalisasikan Rp 260,705 miliar dari anggaran Rupiah Murni APBN sebesar Rp 431,065 miliar. Selain itu,KPK juga mendapatkan hibah dari luar negeri sejumlah Rp 77,442 miliar dengan realisasi sebesar 5,77 persen atau Rp 4,466 miliar saja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement